Permohonan diterima paling lama 1 hari kerja setelah BPE/BPS dan diberikan akun wajib pajak atau pemberitahuan penolakan. Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi akun pajak tetap dapat melakukan aktivitas perpajakan tapi terbatas. Coretax DJP ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Bagi https://brooksqcnzi.blogsumer.com/32620082/coretax-pajak-for-dummies