Nantinya, pertanggungjawaban pada hutang atau kredit yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga, akan dibebankan pada harta bersama. Ketika terjadi perceraian, masing-masing pasangan mempunyai hak masing-masing atas harta benda yang dimilikinya sesuai hukum Islam yang berlaku. Baik istri maupun suami mempunyai hak untuk menuntut dan mengambil alih harta miliknya. Pada kondisi di https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/