1

About penetapan ahli waris

News Discuss 
Permasalahan yang dimohonkan penyelesaiannya kepada pengadilan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain ( Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Setelah mendapatkan surat pengantar yang di cap https://www.ilslawfirm.co.id/

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story