1

Kisah sahabat nabi No Further a Mystery

News Discuss 
Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam KHI, yang mana berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh: Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal 173). Meninggalnya pewaris wajib dibuktikan https://kisahnabidanrasul05557.blogolize.com/5-essential-elements-for-kisah-sahabat-nabi-63113597

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story