Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Hanim mengatakan setelah berasil memberangkatkan korban ke Kamboja, para korban diambil ginjalnya di sebuah rumah sakit milik pemerintah. Ia mengetahui bahwa perawat https://mypresspage.com/story4739920/5-easy-facts-about-jual-ginjal-murah-described